Al-Mufatthirot (pembatal puasa) adalah bentuk jamak dari Mufatthir, yaitu perkara-perkara yang bisa merusak puasa. Dan para ulama telah sepakat atas empat pembatal.
1. Makan
2. Minum
3. Jima’
4. Haidh dan nifas
Makan dan minum telah Allah ta’ala jelaskan dalam fiman-Nya,
فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar…” (al-Baqarah: 187)
Bagaimana dengan pembatal puasa yang muncul baru-baru ini seperti : Ventolin Inhaler (Obat Semprot Penderita Asma), Tablet yang diletakkan (dikemam) di bawah lidah (sublingual), Endoscopy (Yaitu sebuah peralatan medis yang dimasukkan melalui mulut, kemudian ke faring, kerongkongan dan perut), Obat tetes hidung( yaitu yang digunakan melalui jalan hidung), Nasal Spray (Semprot Hidung), Anestesi (pembiusan), Obat tetes telinga, Pencuci telinga, Obat tetes mata, Suntikan pengobatan, Minyak, salep dan koyo, Arteri kateterisasi(yaitu suatu tabung (pipa) halus yang masuk melalui arteri dengan tujuan untuk pengobatan atau pengambilan gambar)?
Harta benda beserta seluruh kenikmatan dunia diciptakan untuk kepentingan manusia, agar mereka bersyukur kepada Allâh Ta’ala dan rajin beribadah kepada-Nya, zakat adalah persyaratan dari Allâh Ta’ala kepada orang-orang yang menerima karunia berupa harta kekayaan agar harta kekayaan tersebut menjadi halal baginya. Bagaimana ketentuan dan perhitungannya.
Silahkan simak dalam kajian berikut