Hak ‘Asasi’ Manusia

 

Hak Hidup

Hidup manusia adalah nikmat yang sangat besar dari Allah SWT . Bagaimana tidak? Semua kenikmatan dunia bisa kita rasakan karena adanya ruh yang bersemayam di dalam diri kita. Dan ketika nyawa sudah dicabut, hilang semua kenikmatan yang sebelumnya dirasakan. Oleh karena itu, di dalam hadits, ‘kematian’ disebut dengan ‘penghancur semua kenikmatan’.

 

Akan tetapi, kita harus sadar bahwa jiwa raga kita adalah ‘amanah’ atau titipan dari Allah. Oleh karena itu Islam melarang segala hal yang membahayakan jiwa. Termasuk ‘bunuh diri’, Islam melarang keras hal ini.

 

Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda  :

مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Siapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, maka di hari kiamat nanti dia disiksa dengan sesuatu yang dia gunakan untuk bunuh diri.” (HR. Muslim)

 

Dan juga, dosa membunuh sangat besar. Apakah membunuh orang yang beriman, ataupun membunuh orang kafir yang tidak boleh dibunuh.

 

Allah Ta’ala berfirman:

 

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (An-Nisaa: 93)

 

Kecuali, jika pembunuhan tersebut terjadi karena alasan yang dibenarkan ajaran Islam. Misalnya, pemerintah menjatuhkan ‘hukuman mati’ kepada seorang pembunuh, yang terbukti membunuh dengan sengaja dan karena permusuhan. Maka seperti ini adalah pembunuhan yang dibenarkan. Bahkan, dengan adanya ‘hukuman mati’ seperti ini, akan dapat mencegah para penjahat yang berencana membunuh orang.

 

Allah Ta’ala berfirman:

Dan dalam qishaash (hukuman mati) itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (Al-Baqarah: 179)

 

Ayat ini menjelaskan bahwa buah dari ‘hukuman mati’ adalah ‘kehidupan’. Maksudnya, dengan adanya ‘hukuman mati’ seperti ini, maka penjahat yang berniat membunuh, akan takut membunuh, sehingga orang yang akan dibunuh tetap hidup, dan nyawa penjahat itupun tidak jadi ‘melayang’ karena dia tidak jadi membunuh, yang akhirnya tidak dihukum mati. Maka, Maha Benar Allah dalam firman Nya.

 

Hak Berpendapat

 

Berkaitan dengan masalah agama, ada masalah yang sudah jelas dan disepakati para ulama. Ada yang masih dibahas dan ‘diperdebatkan’ para ulama. Masalah yang sudah disepakati para ulama, tidak perlu kita bahas lagi, apalagi ditolak. Karena, apa yang disepakati para ulama adalah ajaran Islam yang tidak bisa ‘diganggu-gugat’. Misalnya: shalat lima waktu hukumnya wajib, zina hukumnya haram, dan lain-lain. Sehingga, masalah-masalah seperti ini tidak ada hak untuk kita berpendapat dengan pendapat yang berbeda dengannya.

 

Adapun masalah-masalah yang tidak disepakati ulama tentang hukumnya, maka ada hak untuk para ulama berpendapat. Begitu juga ‘masalah-masalah duniawi’, misalnya musyawarah yang rutin dilakukan warga desa atau di sekolah-sekolah atau di kantor-kantor, yang membahas masalah-masalah berkaitan dengan urusan duniawi, maka kita mempunyai hak untuk berpendapat.

 

Allah Ta’ala  berfirman:

 

وَ أَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ

“…sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah…” (Asy-Syura 38)

 

Ayat ini menjelaskan bahwa ‘musyawarah’ sangat dianjurkan. Dan di dalam musyawarah kita saling menyampaikan pendapat. Maka ayat ini secara ‘tersirat’ mengakui hak untuk berpendapat. Wallahu a’lam

 

Wanita juga mempunyai hak yang sama dalam menyampaikan pendapatnya. Hal ini ‘tersirat’ di dalam firman Allah:

 

قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ

“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: ‘Wahai bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya’.” (Al-Qashash: 26)

 

Di dalam ayat ini sangat jelas, pendapat seorang wanita diakui. Sehingga menunjukkan bahwa mereka juga mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat. Wallahu a’lam

 

Hak Mendapatkan Upah Dari Pekerjaannya

 

Ada tiga jenis manusia, di akherat nanti Allah marah kepada mereka. Salah satunya adalah orang yang mempekerjakan pekerja, lalu dia sudah menyelesaikan pekerjaannya, akan tetapi dia tidak memberinya upah.

 

Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda  :

وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ

“…dan seseorang yang mempekerjakan seorang pekerja, lalu dia menyelesaikan pekerjaannya, akan tetapi dia tidak menyerahkan upahnya.” (HR. Bukhari)

 

Hak Kepemilikan Harta

 

Islam mengakui hak kepemilikan harta, jika harta tersebut didapatkan dengan cara yang halal. Diantara buktinya, Islam melarang mengambil harta orang lain tanpa alasan yang dibenarkan. Seperti ini termasuk pelanggaran dan hukumannya berat. Begitu juga, Islam melarang melarang jual beli yang terjadi atas dasar ketidakjelasan. Karena merugikan pihak pembeli. Dan bukti-bukti lainnya.

 

Menurut Islam, ada harta yang dimiliki negara, dan ada harta yang dimiliki rakyat. Sehingga, Islam mengajarkan untuk mementingkan kepentingan bersama, akan tetapi tetap mengakui dan menghormati kepentingan pribadi. Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam juga bersabda:

“Barang siapa yang ‘merampas’ hak seorang muslim dengan sumpahnya (bersumpah dengan kebohongan), maka Allāh mengharuskan’ dia masuk neraka Jahannam dan Allāh akan haramkan baginya surga.” Tiba-tiba ada seorang yang bertanya kepada Nabi: “(Ya Rasulullāh) meskipun  yang dia ambil tersebut hanya perkara yang sedikit (kecil)?” Rasulullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam berkata: Ya, meskipun yang dia ‘rampas’ dari saudaranya itu hanyalah sepotong kayu siwak.” (HR. Muslim, no. 218 (137))

 

Meskipun demikian, Islam tidak mengajarkan ‘individualisme’, karena Islam memerintahkan kepada yang kaya supaya mengeluarkan sebagian hartanya untuk orang-orang miskin. Yang dalam ajaran Islam seperti ini disebut dengan zakat.

 

Allah I berfirman:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (At-Taubah: 103)

 

Hak Mendapatkan Perlindungan

 

Allah I telah menetapkan beberapa hukuman untuk para pelaku kejahatan. Ada hukuman yang telah ditetapkan dengan rinci dan ada yang penetapannya diserahkan kepada ulama.

 

Hukuman yang ditetapkan secara rinci di dalam Al-Qur’an maupun Hadits, disebut dengan ‘Hukuman Had’. Sedangkan yang ditetapkan para ulama disebut dengan hukuman ‘ta’zir’.

 

Hanya saja, yang berhak menjalankan hukuman-hukuman ini adalah pemerintah. Karena jika pelaksanaan hukuman ini diserahkan kepada setiap orang, maka yang terjadi adalah kejahatan yang tidak ada ujungnya. Karena masing-masing akan membalas. Dan yang dibalas akan membalas lagi. Begitu seterusnya. Tentu ini bertentangan dengan pokok ajaran Islam yang menjaga nyawa, menjaga harta, dan menjaga kehormatan.

 

Maka, dengan adanya hukuman untuk setiap pelaku kejahatan, kita mengetahui bahwa Islam mengakui hak untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

 

Hak Membela Diri di Dalam Persidangan

 

Bagi seorang yang dituduh melakukan kejahatan, dia berhak membela diri di hadapan hakim. Salah satu caranya adalah dengan mengucapkan ‘sumpah’ atas nama Allah.

 

Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda  :

إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّ اليَمِينَ عَلَى المُدَّعَى عَلَيْهِ

“Nabi Muhammad shallallāhu ‘alayhi wa sallam memutuskan bahwa ‘sumpah’ itu diucapkan oleh orang yang ‘dituduh’.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Hak Mendapatkan Nafkah

 

Seorang istri dan anak di dalam sebuah rumah tangga mempunyai hak untuk diberi nafkah. Dan merupakan kewajiban seorang suami atau kepala rumah tangga.

 

Allah I berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

 

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…” (An-Nisaa: 37)

 

Allah I juga berfirman:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (Al-Baqarah: 233)

 

Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda  :

وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Untuk mereka (para istri) nafkah dan pakaian sesuai dengan yang semestinya, yang diwajibkan kepada kalian (para suami)…” (HR. Muslim)

 

Diberi Nama Yang Baik Maknanya

 

Selain nafkah, seorang anak juga berhak mendapatkan nama yang indah dan baik maknanya. Maka hendaknya orang tua memperhatikan hal ini. Para orangtua bisa memberi nama anaknya dengan nama-nama para Nabi, sahabat-sahabat Nabi Muhammad shallallāhu ‘alayhi wa sallam, orang-orang shalih, atau para pejuang Islam. Atau menggunakan bahasa Arab yang sudah diketahui maknanya. Karena bahasa Arab adalah bahasa Al-Qur’an dan hadits.

 

Dan jangan menggunakan kata-kata yang tidak diketahui maknanya. Atau yang sudah diketahui bahwa maknanya jelek. Nabi Muhammad SAW menyukai nama-nama yang indah. Beliau juga beberapa kali mengganti nama-nama yang maknanya jelek. Misalnya, ada orang yang bernama ‘Ashiyah (wanita yang berbuat maksiat), lalu Nabi menggantinya dengan nama ‘Jamilah’ (wanita yang rupawan). Begitu juga dengan nama tempat. Ada yang bernama ‘syi’bu adh-dhalalah’ (lembah kesesatan), lalu Nabi menggantinya dengan nama ‘syi’bu al-huda’ (lembah hidayah). (Mukhtarat Min Zadil Ma’ad, karya syaikh Ibnu ‘Utsaimin, halaman 105)