Menjaga Kehormatan Wanita Muslimah

Menjaga Kehormatan Wanita Muslimah

Wahai saudariku muslimah, wanita adalah kunci kebaikan suatu umat. Wanita bagaikan batu bata, ia adalah pembangun generasi manusia. Jika kaum wanita baik, baiklah suatu generasi. Namun sebaliknya, jika kaum wanita rusak, maka rusak pula generasi tersebut.

Maka, engkaulah, wahai saudariku… Engkaulah pengemban amanah, pembangun generasi umat ini. Jadilah engkau wanita muslimah yang sejati, wanita yang senantiasa menjaga kehormatan! Wanita yang menjunjung tinggi hak-hak Rabb-nya. Yang setia menjalankan sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam..

  1. Wanita dan Laki-Laki Semuanya Diciptakan untuk Beribadah

Allah berfirman:

(( وَمَاخَلَقْتُ الجِنَّ وَ الإِنْسَ إِلاَّلِيَعْبُدُوْنِ ))

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” [QS. Adz Dzaariyat: 56]

Allah telah menciptakan manusia dalam jenis perempuan dan laki-laki dengan memiliki kewajiban yang sama, yaitu untuk beribadah kepada Allah. Dia telah menempatkan pria dan wanita pada kedudukannya masing-masing sesuai dengan kodratnya. Dalam beberapa hal, sebagian mereka tidak boleh dan tidak bisa menggantikan yang lain.

Keduanya memiliki kedudukan yang sama. Dalam peribadatan, secara umum mereka memiliki hak dan kewajiban yang tidak berbeda. Hanya saja, dalam masalah-masalah tertentu, memang ada perbedaan. Hal itu Allah sesuaikan dengan naluri, tabiat dan kondisi masing-masing.

  • Tidaklah Sama Antara Laki-Laki dan Perempuan

Allah menakdirkan, bahwa laki-laki tidaklah sama dengan perempuan, baik dalam bentuk penciptaan, postur tubuh, maupun susunan anggota badan.

Allah berfirman:

((وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأنْثَى))

“Dan laki-laki itu tidaklah sama dengan perempuan.” [QS. Ali Imran: 36]

Karena perbedaan ini, Allah mengkhususkan beberapa hukum syar‘i bagi kaum laki-laki dan perempuan sesuai dengan bentuk dasar, keahlian dan kemampuannya masing-masing. Allah memberikan hukum-hukum yang menjadi keistimewaan bagi kaum laki-laki; diantaranya, bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, kenabian dan kerasulan hanya diberikan kepada kaum laki-laki dan bukan kepada perempuan; laki-laki mendapatkan dua kali lipat dari bagian perempuan dalam hal warisan; dan lain-lain. Sebaliknya, Islam telah memuliakan wanita dengan memerintahkan wanita untuk tetap tinggal dalam rumahnya, serta merawat suami dan anak-anaknya.

Mujahid meriwayatkan, bahwa Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

“Wahai Rasulullah, mengapa kaum laki-laki bisa pergi ke medan perang, sedang kami tidak? Dan kamipun hanya mendapatkan warisan setengah bagian laki-laki?”

Maka turunlah ayat:

(( وَلاَ تَتَمَنَّوْا مَافَضَّلَ اللهُ بِهِ …. ))

“Dan janganlah kamu iri terhadap apa yang dikaruniakan Allah…” [QS. An Nisaa’: 32] – [HR. Ath Thabari, Imam Ahmad, Al Hakim dan lain sebagainya]

Saudariku, maka hendaklah kita mengimani apa yang Allah takdirkan, bahwa laki-laki dan perempuan berbeda. Yakinlah, di balik perbedaan ini ada hikmah yang sangat besar, karena Allah adalah Dzat Yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

  • Menjaga Kehormatan Dengan Berhijab

Berhijab merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi setiap wanita muslimah. Hijab merupakan salah satu bentuk pemuliaan oleh Islam terhadap kaum wanita. Dalam mengenakan hijab syar‘i haruslah menutupi seluruh tubuh dan menutupi seluruh perhiasan yang dikenakan dari pandangan laki-laki yang bukan mahram. Sebagaimana tercantum dalam firman Allah Ta’ala:

(( وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ ))

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya!” [QS. An Nuur: 31]

Mengenakan hijab syar’i merupakan amalan yang dilakukan oleh wanita-wanita mukminah dari kalangan shahabiah dan generasi setelahnya. Merupakan keharusan bagi wanita-wanita sekarang yang menisbatkan diri pada Islam untuk meneladani jejak wanita-wanita muslimah pendahulu mereka dalam berbagai aspek kehidupan, salah satunya adalah dalam masalah berhijab. Hijab merupakan cermin kesucian diri, kemuliaan yang berhiaskan malu dan kecemburuan (ghirah). Ironisnya, banyak wanita sekarang yang menisbatkan diri pada Islam keluar di jalan-jalan dan tempat-tempat umum tanpa mengenakan hijab, tetapi malah bersolek dan bertabaruj tanpa rasa malu. Sampai-sampai sulit dibedakan mana wanita muslim dan mana wanita kafir, sekalipun ada yang memakai kerudung, akan tetapi kerudung tersebut tak ubahnya seperti hiasan penutup kepala semata.

Sebagaimana penuturan Aisyah radhiyallahu ’anha, Beliau radhiyallahu ‘anha mengisahkan:

لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ اْلآيَةُ :(( وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ )) أَخَذْنَ أُزْرَهُنَّ فَشَقَّقْنَهَا مِنْ قِبَلِ الْحَوَاشِي فَاخْتَمَرْنَ بِهَا

(Wanita-wanita Muhajirin), ketika turun ayat ini: ‘Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada (dan leher) mereka [QS. An Nuur: 31)’. Mereka merobek selimut mereka, lalu mereka berkerudung dengannya.” [HR. Al Bukhari, no. 4759]

Kisah ini menunjukkan, bahwa sebelum turun ayat hijab, para shahabiyyah radhiyallahu ‘anha kala itu tidak berpakaian yang menutupi aurat-aurat mereka. Namun sewaktu turun ayat hijab, dengan segera mereka mengambil kain-kain yang ada di rumah mereka.”

Subhanallah …  Jauh sekali dengan keadaan wanita di zaman ini. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa hijab merupakan kewajiban seorang muslimah dan meninggalkannya adalah dosa yang membinasakan dan mendatangkan dosa-dosa yang lainnya. Sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam hendaknya wanita mukminah bersegera melaksanakan perintah Allah ini.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

(( وَمَاكَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَمُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولَهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةَ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُّبِينًا ))

“Dan tidaklah patut bagi mukmin dan tidak (pula) bagi mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, kemudian mereka mempunyai pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.” [QS. Al Ahzab: 36]

  • Faedah Mengenakan Hijab Syar’i
  • – Menjaga kehormatan;
  • – Membersihkan hati;
  • – Melahirkan akhlak yang mulia;
  • – Tanda kesucian;
  • – Menjaga rasa malu;
  • – Mencegah dari keinginan dan hasrat syaithaniyah;
  • – Menjaga ghirah;
  • – Mentaati Allah Dan Rasu-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam.
  • Rumahmu Adalah Tempat Terbaikmu

(( وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ ))

“Dan hendaklah kamu tetap berada di rumahmu.” [QS. Al Ahzab: 33]

Islam telah memuliakan kaum wanita dengan memerintahkan mereka untuk tetap tinggal dalam rumahnya. Ini merupakan ketentuan yang telah Allah syari‘atkan. Oleh karena itu, Allah membebaskan kaum wanita dari beberapa kewajiban syari‘at yang di lain sisi diwajibkan kepada kaum laki-laki, diantaranya:

  • Digugurkan baginya kewajiban menghadiri Shalat Jum‘at dan Shalat Jama‘ah;
  • Kewajiban menunaikan ibadah haji bagi wanita disyaratkan dengan mahram yang menyertainya;
  • Wanita tidak berkewajiban berjihad.

Sedangkan keluarnya mereka dari rumah adalah rukhshah (keringanan) yang diberikan, karena kebutuhan dan darurat. Maka, hendaklah wanita muslimah tidak sering-sering keluar rumah, apalagi dengan berhias, atau memakai wangi-wangian, sebagaimana kebiasaan wanita-wanita jahiliyah. Perintah untuk tetap berada di rumah merupakan hijab bagi kaum wanita dari kaum laki-laki yang bukan mahram dan dari ikhtilat. Apabila wanita menampakkan diri di hadapan laki-laki yang bukan mahram, maka ia wajib mengenakan hijab yang menutupi seluruh tubuh dan perhiasannya.

Dengan menjaga hal ini, maka akan terwujud berbagai tujuan syari‘at, yaitu:

  • Terpeliharanya apa yang menjadi tuntunan fithrah dan kondisi manusia berupa pembagian yang adil diantara hamba-hamba-Nya.

Yaitu, kaum wanita memegang urusan rumah tangga, sedangkan laki-laki menangani pekerjaan di luar rumah.

  • Terpeliharanya tujuan syari’at.

Bahwa, masyarakat Islami adalah masyarakat yang tidak bercampur baur. Kaum wanita memiliki komunitas khusus, yaitu di dalam rumah; sedang kaum laki-laki memiliki komunitas tersendiri, yaitu di luar rumah.

  • Memfokuskan kaum wanita untuk melaksanakan kewajibannya dalam rumah tangga dan mendidik generasi mendatang.

Islam adalah agama fithrah, dimana kemashlahatan umum seiring dengan fithrah manusia dan kebahagiaannya. Jadi, Islam tidak memperbolehkan bagi kaum wanita untuk bekerja, kecuali sesuai dengan fitrah, tabiat dan sifat kewanitaannya. Sebab, seorang perempuan adalah seorang istri yang mengemban tugas mengandung, melahirkan, menyusui, mengurus rumah, merawat anak, mendidik generasi umat di madrasah mereka yang pertama, yaitu ‘rumah’.

  • Bahaya Tabarruj (Berdandan) Model Jahiliyah

Bersolek merupakan fithrah bagi wanita pada umumnya. Jika bersolek di depan suami, orang tua, atau teman-teman sesama wanita, maka hal ini tidak mengapa. Namun, wanita sekarang umumnya bersolek dan menampakkan sebagian anggota tubuh, serta perhiasan di tempat-tempat umum. Padahal, di tempat-tempat umum banyak terdapat laki-laki non-mahram yang akan memperhatikan mereka dan keindahan yang ditampakkannya. Seperti itulah yang disebut dengan tabarruj model jahiliyah.

Di zaman sekarang, tabarruj model ini merupakan hal yang sudah dianggap biasa, padahal Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam mengharamkan yang demikian.

Allah berfirman:

(( وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى ))

“Dan hendaklah kamu tetap berada di rumahmu dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti model berhias dan bertingkah lakunya orang-orang jahiliyah dahulu (tabarruj model jahiliyah)!” [QS. Al Ahzab: 33]

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَـمْ أَرَهُمَا بَعْدُ، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ رُؤُوسُهُنَّ كَأَسْنَمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا

 “Ada dua golongan ahli neraka yang tidak pernah aku lihat sebelumnya; (1) – Sekelompok orang yang memegang cambuk, seperti ekor sapi yang dipakai untuk mencambuk manusia; dan (2) – Wanita-wanita yang berpakaian tapi hakikatnya telanjang, mereka berjalan melenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak bisa mencium aromanya. Sesungguhnya aroma Surga tercium dari jarak sekian dan sekian.” [HR. Muslim, no. 5547]

Bentuk-bentuk tabarruj model jahiliyah diantaranya:

(1) – Menampakkan sebagian anggota tubuhnya di hadapan laki-laki non-mahram;

(2) – Menampakkan perhiasannya; baik semua, atau sebagian;

(3) – Berjalan dengan dibuat-buat;

(4) – Mendayu-dayu dalam berbicara terhadap laki-laki non-mahram;

(5) – Menghentak-hentakkan kaki agar diketahui perhiasan yang tersembunyi.

  • Pernikahan adalah Mahkota Kaum Wanita

Menikah merupakan Sunnah para nabi dan rasul ‘alaihimussalaam serta jalan hidup orang-orang mukmin. Menikah merupakan perintah Allah kepada hamba-hamba-Nya:

((وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ))

“Dan, nikahkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan! Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” [QS. An Nuur: 32]

Pernikahan merupakan sarana untuk menjaga kesucian dan kehormatan baik laki-laki, maupun perempuan. Selain itu, menikah dapat menentramkan hati dan mencegah diri dari dosa (zina). Hendaknya menikah diniatkan karena mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan untuk menjaga agama, serta kehormatannya.

Tidak sepantasnya bagi wanita mukminah untuk tidak menikah. Membujang dapat menyebabkan hati senantiasa gelisah, terjerumus dalam banyak dosa dan menyebabkan terjatuh dalam kehinaan.

  • Maslahat Pernikahan
  • Menjaga keturunan dan kelangsungan hidup manusia;
  • Menjaga kehormatan dan kesucian diri;
  • Memberikan ketentraman bagi dua insan; ada yang dilindungi dan ada melindungi; serta menumbuhkan kasih sayang bagi keduanya.

Demikianlah beberapa perkara yang harus diperhatikan oleh setiap muslimah agar dirinya tidak terjerumus ke dalam dosa dan kemaksiatan dan tidak menjerumuskan orang lain ke dalam dosa dan kemaksiatan. Allahu A’lam.


| Oleh: Abu Sahl Feri Al Kadawy