Hukum Makan dan Minum Sambil Berdiri dalam Islam

Hukum Makan dan Minum Sambil Berdiri dalam Islam

Makan dan minum adalah aktivitas harian yang memiliki adab-adab tersendiri dalam Islam. Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah: Bolehkah kita makan atau minum sambil berdiri?

Para ulama menjelaskan bahwa pembahasan mengenai masalah ini bersumber dari adanya dua kelompok hadis Nabi Muhammad SAW yang secara lahiriah tampak berbeda—sebagian menunjukkan larangan, sedangkan sebagian lainnya menunjukkan kebolehan 

1. Dalil-Dalil yang Melarang Makan dan Minum Sambil Berdiri 

Terdapat beberapa hadis shahih yang memberikan teguran serta larangan terhadap kebiasaan minum atau makan sambil berdiri:

Hadis Pertama (Riwayat Imam Muslim):

عَنْ أَنَسٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا

Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia meriwayatkan:“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari minum sambil berdiri.” 

Hadis Kedua (Riwayat Imam Muslim): لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا، فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقِئْ 

Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Apabila ia lupa, maka hendaklah ia memuntahkannya.” 

2. Dalil-Dalil yang Memperbolehkan Makan dan Minum Sambil Berdiri

Di sisi lain, terdapat pula riwayat shahih yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat pernah minum sambil berdiri:

  • Hadis Pertama (Riwayat Imam Bukhari dan Muslim): 
    • عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
      • سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ، فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِم
  • (Hadis riwayat Imam Bukhari no. 1637 dan Imam Muslim no. 2027)Dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:“Aku pernah menuangkan minum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari air Zamzam, kemudian beliau minum sambil berdiri.” 
  • Hadis Kedua (Riwayat Imam Bukhari): 
    • عَنْ النَّزَّالِ قَالَ: أَتَى عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى بَابِ الرَّحَبَةِ فَشَرِبَ قَائِمًا، فَقَالَ:
      • إِنَّ نَاسًا يَكْرَهُ أَحَدُهُمْ أَنْ يَشْرَبَ وَهُوَ قَائِمٌ، وَإِنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ كَمَا رَأَيْتُمُونِي فَعَلْتُ
  • (Hadis riwayat Imam Bukhari no. 5615)Dari Annazzal, ia menceritakan pengalaman bersama Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu:“Ali radhiyallahu ‘anhu pernah datang dan berdiri di depan pintu Rahabah, kemudian ia minum sambil berdiri. Setelah itu ia berkata: ‘Sesungguhnya sebagian orang membenci apabila minum sambil berdiri, padahal aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya sebagaimana kalian melihatku saat ini.'” 

3. Kesimpulan Hukum dan Kompromi Dalil 

Berdasarkan penggabungan (jama’) dari kedua kelompok hadis di atas, para ulama menyimpulkan status hukumnya sebagai berikut:

  1. Hukum Asal adalah Makruh: Larangan makan dan minum sambil berdiri tidak sampai pada tingkatan Haram, melainkan bersifat Makruh 
  2. Utamakan Duduk: Posisi terbaik, paling afdal, dan sesuai sunnah adalah makan dan minum dalam keadaan duduk 
  3. Boleh Jika Ada Hajat / Keperluan: Apabila terdapat kondisi tertentu yang menyulitkan—seperti tempat yang sangat sempit, tidak tersedianya tempat duduk, atau kondisi darurat lainnya—maka diperbolehkan makan dan minum sambil berdiri tanpa keterpaksaan.

Kesimpulan

Memahami adab makan dan minum membantu kita menjalankan ajaran Islam secara bijak. Membiasakan diri makan dan minum sambil duduk adalah bentuk pengamalan adab yang lebih utama, namun tetap diperbolehkan berdiri jika kondisi dan situasi membutuhkannya.