You are currently viewing Dua Kategori Utama Riba

Dua Kategori Utama Riba

Di dalam Islam, transaksi yang diharamkan karena mengandung riba secara garis besar terbagi menjadi dua macam [09:49]:

1. Riba Duyun (Riba Utang Piutang) [10:02] Riba yang sering kita temui dalam praktik pinjam-meminjam uang. Riba ini terbagi menjadi dua bentuk:

  • Syarat Tambahan di Awal: Pemberi utang sejak awal sudah mematok syarat bahwa peminjam harus mengembalikan uang dengan nominal yang lebih besar (bunga).
  • Tambahan Akibat Jatuh Tempo: Peminjam meminta penundaan waktu pelunasan utang, namun sebagai gantinya ia dikenakan denda atau biaya tambahan.

2. Riba Buyu’ (Riba Jual Beli) [11:38] Riba yang terjadi saat melakukan transaksi pertukaran barang atau barter. Riba jenis ini dibagi lagi menjadi dua:

  • Riba Fadhl: Menukar komoditi ribawi sejenis (seperti emas ditukar dengan emas, atau kurma dengan kurma) namun dengan takaran atau ukuran yang tidak setara/tidak sama [12:32].
  • Riba Nasi’ah: Terjadi penundaan (tidak kontan) dalam serah terima barang yang diwajibkan untuk diserahterimakan secara tunai. Contohnya, membeli emas menggunakan uang secara online (tidak kontan), padahal keduanya adalah alat tukar yang mensyaratkan serah terima secara langsung.

Perbedaan Riba Utang Piutang dan Riba Jual Beli

Terdapat dua perbedaan mendasar dari kedua jenis riba di atas [15:15]:

  • Faktor Pelarangan: Riba utang piutang diharamkan secara mutlak karena pada hakikatnya tambahan tersebut adalah haram. Sedangkan riba jual beli diharamkan sebagai langkah pencegahan (saddud dzari’ah) untuk menutup celah agar seseorang tidak terjerumus pada praktik riba yang sebenarnya.
  • Cakupan Harta: Riba utang piutang berlaku untuk semua jenis harta dan uang. Sedangkan riba jual beli hanya terbatas pada 6 jenis komoditi ribawi (emas, perak, gandum, kurma, garam, dll) beserta barang lain yang memiliki sifat (illah) serupa.

Aturan Tukar Menukar Uang (Akad Sharf)

Bagaimana hukumnya menukar uang, misalnya menukar uang receh untuk THR atau menukar valuta asing? Transaksi mata uang ini disebut Akad Sharf dan hukumnya diperbolehkan, asalkan memenuhi syarat ketat [17:19]:

  • Jika Uangnya Sejenis (Rupiah dengan Rupiah): Wajib memenuhi 2 syarat mutlak, yaitu nilainya harus sama (uang Rp100.000 wajib ditukar dengan pecahan yang totalnya pas Rp100.000, tidak boleh dipotong sepeser pun) dan wajib serah terima langsung sebelum berpisah dari tempat transaksi.
  • Jika Uangnya Berbeda Jenis (Rupiah dengan Dolar): Nilainya boleh disesuaikan dengan kurs kesepakatan (tidak harus setara), namun tetap wajib diserahterimakan secara langsung dan kontan sebelum berpisah.

Waspada Praktik Jual Beli ‘Inah (Riba Terselubung)

Jual beli ‘Inah adalah sebuah trik yang digunakan untuk menutupi pinjaman berbunga dengan kedok jual beli [21:33].

  • Contoh Skemanya: Si A membeli mobil dari Si B secara kredit seharga Rp150 juta. Setelah mobil di tangan A, sebelum kreditnya lunas, Si A menjual kembali mobil itu kepada Si B secara tunai, tapi dengan harga yang jauh lebih murah, misalnya Rp100 juta.
  • Faktanya: Ini sama saja Si A meminjam uang Rp100 juta kepada Si B hari ini, dan berutang mengembalikannya secara cicil sebesar Rp150 juta. Praktik ini diharamkan.

Produk Simpanan Bank Kontemporer

Di era modern, masyarakat banyak menyimpan uang di bank. Berikut pandangan terhadap beberapa jenis simpanan:

  • Simpanan Berjangka (Deposito): Uang disimpan di bank untuk tujuan investasi dengan jangka waktu yang diikat. Uang tersebut tidak boleh ditarik sebelum waktu perjanjian jatuh tempo [02:02:39].
  • Simpanan Tabungan Biasa: Simpanan yang menggabungkan fitur di mana nasabah mendapat bunga kecil namun bebas menarik uang kapan saja [02:03:39]. Perlu diketahui, bunga tabungan konvensional dihitung berdasarkan saldo paling rendah nasabah di bulan tersebut, karena bank tetap menahan sebagian besar dana untuk berjaga-jaga jika ada penarikan mendadak. Hukum mengambil bunga dari produk ini adalah dilarang, dan sebagai solusi, nasabah yang menitipkan dananya diharapkan hanya menggunakan niat penitipan tanpa memungut keuntungan bunga sedikit pun.