Ustadz Dr. Hanif Beni Setiawan, M.H., M.A. حفظه الله
Mengapa Riba Sangat Berbahaya?
Sebelum melangkah ke pembahasan pinjaman (al-qardh), pembahasan dibuka dengan mengingat kembali dampak destruktif (segala akibat yang merusak, menimbulkan kekacauan) dari transaksi riba :
- Secara Spiritual & Mental: Riba menghilangkan ketenangan jiwa, menghapus keberkahan harta, dan memicu permusuhan serta kedengkian di tengah masyarakat.
- Secara Ekonomi: Praktik bunga/riba melemahkan daya beli mata uang, memicu kenaikan harga barang dan jasa, serta menahan aliran modal ke sektor riil produktif karena pemilik dana hanya mengejar imbal hasil pasif tanpa risiko.
Pengertian Akad Al-Qardh (Pinjaman)
Secara bahasa, al-qardh bermakna memotong (al-qath’u). Adapun secara syariat:
Al-Qardh adalah memberikan harta kepada pihak lain atas dasar tolong-menolong (irfaq / meringankan beban) agar dapat dimanfaatkan, dengan kewajiban bagi penerima untuk mengembalikan harta yang semisalnya di kemudian hari .
Inti utama akad al-qardh adalah sosial/tabarru’ (membantu sesama), bukan akad komersial untuk mencari keuntungan finansial.
Perbedaan Mendasar antara Ad-Dain (Hutang) dan Al-Qardh (Pinjaman)
Banyak orang menganggap hutang dan pinjaman adalah hal yang persis sama, namun dalam kaidah fiqih muamalah terdapat perbedaan cakupan :
“Kullu qardhin dain, wa laisa kullu dainin qardhan”
(Setiap pinjaman/qardh otomatis merupakan dain/hutang, tetapi tidak semua dain/hutang berasal dari pinjaman/qardh) .
| Istilah | Cakupan Makna | Contoh Sebab Terjadinya |
| Ad-Dain (Hutang) | Bersifat lebih umum; mencakup segala jenis tanggungan kewajiban harta yang tetap berada di pundak seseorang. | 1. Meminjam uang (iqtiradh) . 2. Transaksi jual beli dengan tempo/kredit . 3. Ganti rugi akibat merusak barang orang lain. 4. Kewajiban tebusan/denda (diyat) pidana syar’i. |
| Al-Qardh (Pinjaman) | Bersifat lebih khusus; semata-mata terbatas pada transaksi menyerahkan harta pinjaman untuk dikembalikan semisal nilainya. | Seseorang meminjam uang tunai untuk kebutuhan mendesak lalu mengembalikannya utuh senilai pokoknya. |
Hukum Memberikan Hadiah Sebelum Hutang Lunas
Salah satu celah terselubung riba adalah pemberian hadiah dari peminjam kepada pemberi pinjaman selama masa utang berjalan.
- Hukum Asal: Tidak boleh/terlarang bagi pemberi pinjaman menerima hadiah dari orang yang berhutang sebelum hutangnya lunas, kecuali jika nilai hadiah tersebut dihitung untuk mengurangi pokok hutang.
- Alasan Larangan (‘Illah):
- Saddudz-Dzari’ah (menutup jalan) menuju penambahan riba tersembunyi .
- Dikhawatirkan peminjam sengaja “mengambil hati” agar diberi penundaan jatuh tempo atau keringanan .
- Pengecualian: Boleh diterima jika kedua belah pihak memang sudah terbiasa saling memberi hadiah sebelum akad pinjam-meminjam terjadi .
Anjuran Berbuat Ihsan Saat Mengembalikan Pinjaman (Al-Ihsan fi Raddil Qardh)
Meskipun peminjam wajib melunasi kewajibannya sesuai jenis, kadar, dan jumlah nominal yang dipinjam :
- Disunnahkan bagi peminjam untuk memberikan tambahan atau kualitas pengembalian yang lebih baik secara sukarela saat pelunasan (misalnya: meminjam 1.000 dikembalikan 1.100, atau menyertakan hadiah minyak wangi) .
- Syarat Mutlak: Kelebihan tersebut tidak boleh diperjanjikan, tidak disyaratkan di awal, dan tidak menjadi kesepakatan terselubung sejak akad dibuat. Jika ada syarat penambahan sejak awal, maka hukumnya berubah menjadi riba.
Kesimpulan
Akad pinjaman (qardh) dibangun di atas prinsip kemanusiaan dan tolong-menolong. Menjauhkan akad ini dari syarat keuntungan tambahan serta menghindari gratifikasi/hadiah terselubung sebelum lunas adalah benteng agar transaksi pinjaman tetap bersih dari dosa riba dan mendatangkan berkah bagi kedua pihak.
