DAMPAK DOSA & MAKSIAT
Kitab : Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’ (Karya : Al Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyyah)
👤 Bersama : Ustadz Dr. Hanif Beni Setyawan, MH حفظه الله
Dalam perjalanan menuju kesehatan spiritual (tazkiyatun nufus), seorang hamba harus memahami bahwa dosa bukan sekadar khilaf, melainkan penyakit yang merusak eksistensi manusia. Jika dampak buruk maksiat secara batiniah—seperti kegelisahan hati, terhalangnya rezeki, dan sulitnya urusan—tidak mampu membuat seseorang jera, maka Allah SWT telah menetapkan Hukuman Syar’iyyah (Had) sebagai bentuk peringatan keras dan pembersihan.
1. Hakikat Maksiat sebagai Penyakit
Sebagaimana tubuh membutuhkan gizi dan imunitas untuk melawan virus, hati pun membutuhkan gizi berupa iman dan amal saleh untuk bertahan hidup [02:58]. Maksiat bertindak seperti racun yang merusak imunitas hati. Jika istigfar dan taubat tidak segera dilakukan untuk membersihkan zat-zat rusak tersebut, maka hati akan mengalami kebinasaan [03:11].
2. Jenis-Jenis Hukuman Syar’iyyah dalam Islam
Ustadz Hanif menjelaskan beberapa bentuk hukuman fisik yang ditetapkan dalam syariat bagi mereka yang melanggar batasan Allah:
- Pencurian: Pemotongan tangan bagi pencuri senilai 3 dirham atau lebih [06:54].
- Perampokan/Pembegalan: Pemotongan tangan dan kaki bagi mereka yang menjarah harta dan nyawa [07:14].
- Tuduhan Zina (Qadzaf) & Meminum Khamar: Hukuman cambuk/dera bagi pelakunya [07:49].
- Zina:
- Penyimpangan Seksual & Kejahatan Lain: Hukuman mati bagi pelaku homoseksual [15:07], pelaku persetubuhan dengan mahram, atau orang yang menyetubuhi binatang [15:23].
- Meninggalkan Ibadah: Ancaman bagi yang meninggalkan salat lima waktu atau perkataan kufur [14:30].
3. Hikmah di Balik Beratnya Hukuman
Mengapa hukuman dalam Islam tampak sangat berat? Ada hikmah besar di baliknya:
- Sesuai dengan Tingkat Kerusakan: Semakin besar kerusakan yang ditimbulkan (seperti zina yang merusak nasab), semakin berat hukumannya [19:48].
- Menghalau Dorongan Tabiat: Manusia memiliki dorongan kuat untuk berzina dan mencuri. Hukuman yang berat berfungsi sebagai “penghalang” agar manusia berpikir ribuan kali sebelum melakukannya [20:14].
4. Mengapa Anggota Tubuh Tertentu Tidak Dipotong?
Muncul pertanyaan: Mengapa tangan pencuri dipotong, tapi kemaluan pezina tidak? [24:40]. Beliau menjelaskan empat alasan:
- Kerusakan Fatal: Memotong kemaluan bisa menyebabkan kematian dan terputusnya keturunan, yang dosanya melampaui kejahatan zina itu sendiri [25:29].
- Unsur Syiar (Pelajaran): Potongan tangan terlihat oleh orang lain sehingga menjadi pelajaran (efek jera), sedangkan kemaluan adalah anggota tubuh yang tertutup [26:08].
- Ketersediaan Pengganti: Jika satu tangan dipotong, masih ada tangan lain untuk bekerja. Namun, kemaluan tidak memiliki pengganti [27:32].
- Keadilan Rasa Sakit: Lezatnya zina dirasakan oleh seluruh tubuh, maka hukumannya pun (seperti cambuk atau rajam) harus dirasakan oleh seluruh badan [28:02].
Penutup
Hukuman syariat adalah bentuk kasih sayang Allah agar manusia tidak terjerumus lebih dalam ke dalam kehancuran. Hukuman ini bersifat sempurna, sesuai dengan akal yang sehat, dan membawa maslahat umum [28:55]. Bagi mereka yang sungguh-sungguh bertaubat dan memperbaiki diri, Allah Maha Pengampun dan bisa menghapuskan hukuman-hukuman tersebut [30:02].
Semoga kita senantiasa diberikan perlindungan oleh Allah dari segala bentuk maksiat, terutama di zaman kemajuan teknologi yang memudahkan seseorang terjatuh ke dalam dosa [11:44].
Sumber: Kajian Kitab Adda’ Waddawa – Ponpes Al Ukhuwah
Video:
