Beberapa Masalah Penting Tentang Puasa Ramadhan


       Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun dari rukun-rukun Islam, salah satu kewajiban dari perintah-perintah yang Allah wajibkan, dan telah diketahui tentang hal ini secara otomatis dalam ajaran agama Islam.

1. Definisi puasa menurut istilah

        Menurut Dr. Shalih Al-Fauzan definisi puasa adalah :

الإمْسَاكُ بِنِيَّةٍ عَنْ أَشْيَاءَ مَخْصُوْصَةٍ مِنْ أَكْلٍ وَ شُرْبٍ وَ جِمَاعٍ وَ غَيْر ذَلِكَ مِمَّا وَرَدَ بِهِ الشَّرْعُ وَ يَتْبَعُ ذَلِكَ الإِمْسَاكُ عَن الرَّفَثِ وَ الْفُسُوقِ

       “Menahan diri yang disertai niat ; dari beberapa hal yang khusus, seperti : makan, minum, jima’, dan hal-hal lain yang ada di dalam syari’at. Termasuk hal itu ; menahan diri dari ucapan kotor dan kefasikan.”

2. Orang yang wajib puasa Ramadhan

       Muslim – Mampu melaksanakan – Dewasa – Sehat – Muqim (bukan musafir).

Catatan tambahan :

  1. Orang kafir tidak diwajibkan puasa Ramadhan dan tidak sah
  2. Jika orang kafir tiba-tiba masuk Islam di pertengahan bulan Ramadhan ; dia wajib puasa di sisa hari bulan Ramadhan dan tidak wajib meng-qadha’ puasa yang tidak dia lakukan ketika masih kafir.
  3. Anak kecil tidak wajib puasa, dan puasa anak kecil yang memasuki usia ‘tamyiz‘ dianggap sah, meskipun tidak wajib.
  4. Orang gila tidak wajib puasa dan tidak sah ; karena tidak adanya niat.
  5. Orang yang sakit yang tidak sanggup puasa ; tidak wajib puasa. Begitu juga musafir.
  6. Orang yang sakit mengganti puasanya di hari lain ketika sudah tidak sakit. Sedangkan musafir mengganti puasa di hari lain ketika tidak safar

3. Orang yang junub ketika sahur

      Orang yang bangun tidur di waktu sahur dalam keadaan hadats besar ; sebaiknya memulai dengan sahur, dan menunda pelaksanaan mandi wajib setelah terbitnya fajar.

4. Salah satu bentuk kesalahan ketika sahur

Yaitu begadang di sebagian besar malam, kemudian makan sahur, dan tidur beberapa jam sebelum terbit fajar. Dari kebiasaan yang salah ini muncul beberapa dampak buruk :

  • Mereka memulai puasa sebelum waktunya.
  • Tidak shalat Subuh berjama’ah.
  • Menunda pelaksanaan shalat Subuh sampai terbitnya matahari.

5. Waktu niat puasa dan status orang yang tidak sempat sahur

            Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata :

    “Harus meniatkan puasa wajib di malam hari. Dan seandainya dia niat puasa lalu terbangun dari tidurnya setelah terbit fajar ; dia cukup menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, dan puasanya sah, sempurna, in syaa Allah.”

6. Buka puasa

            Dianjurkan menyegerakan buka puasa jika matahari benar-benar telah tenggelam. Kepastian tenggelamnya matahari bisa didapatkan dari :

Pertama, melihat langsung tenggelamnya matahari. Kedua, persangkaan kuat, dari pemberitahuan orang yang bisa dipercaya, melalui suara adzan atau selainnya.

Sebagian kesalahan ketika buka puasa

Sebagian orang ketika buka puasa sekaligus makan malam, dan tidak shalat Maghrib berjama’ah di masjid. Dengan melakukan hal itu berarti dia melakukan kesalahan yang besar, yaitu sengaja tidak shalat berjama’ah di masjid. Yang disyari’atkan adalah buka puasa, kemudian pergi ke masjid, kemudian makan malam setelah itu.

7. Hal-hal yang Merusak Puasa

  1. Pertama : Jima’ (hubungan suami istri)
  • Kewajiban orang puasa yang melakukan jima’ :
  1. Pertama, meng-qadha puasanya di hari lain.
  2. Kedua, membayar ‘kafarat’. Dengan urutan sebagai berikut :
  • Pertama, memerdekakan budak.
  • Kedua, jika tidak menemukan budak ; membayar uang seharga budak.
  • Ketiga, puasa dua bulan berturut-turut.
  • Keempat, jika tidak sanggup karena udzur ; memberi makan 60 orang miskin. Setiap satu orang ; satu sho’ makanan pokok di negaranya.

Kedua : Dengan sengaja mengeluarkan air mani

Jika orang yang puasa sengaja mengeluarkan air mani dengan cara apapun ; misalnya dengan ‘taqbil‘ (ciuman), atau ‘lams‘ (sentuhan), atau ‘istimna‘ (onani), atau ‘tikrarun nazhar‘ (pandangan yang berulang-ulang) ; puasanya batal, dan dia wajib meng-qadha’ di hari lain, tanpa membayar ‘kafarah’.

 Adapun orang yang mimpi basah ; tidak ada kewajiban apa-apa untuk dirinya, puasanya sah, karena hal itu bukan dari pilihannya sendiri, akan tetapi dia tetap wajib mandi junub.

Ketiga : Dengan sengaja makan atau minum.

Beberapa hal yang hukumnya disamakan dengan ‘makan atau minum’

  • Memasukkan air ke lambung melalui hidung
  • Memasukkan zat makanan ke dalam tubuh melalui urat
  • Tranfusi darah
  • Suntikan zat makanan
  • Mengeluarkan darah dari tubuh melalui ‘bekam’ atau cara lain
  • Mendonorkan darah untuk yang membutuhkan

Pengecualian :

 –  Mengeluarkan sedikit darah untuk diagnosa penyakit ; tidak membatalkan puasa

 –  Keluar darah tanpa kesengajaan ; tidak membatalkan puasa

Empat : Muntah dengan sengaja

8. Hal-hal yang Sebaiknya Dihindari Ketika Puasa

  • Memakai celak atau menggunakan tetes mata.
  • Tidak terlalu dalam ketika memasukkan air ke hidung saat wudhu.
  • Suntikan selain bahan makanan.
  • Beberapa hal ini tidak membatalkan puasa, akan tetapi sebaiknya dihindari untuk menjaga amalan puasa

9.Hukum Fiqih Berkaitan dengan Qadha’ Puasa (Mengganti puasa)

  1. Qadha’ puasa hukumnya wajib bagi yang tidak puasa Ramadhan karena sebab yang boleh atau sebab yang tidak boleh.
  2. Dianjurkan segera melunasi hutang puasa dan berturut-turut.
  3. Boleh tidak segera melunasi hutang puasa ; karena waktu untuk melunasi sangat lama (muwassa’).
  4. Boleh tidak segera melunasi hutang puasa dengan syarat ; bertekad kuat melunasinya.
  5. Jika sisa bulan Sya’ban hanya cukup untuk melunasi hutang, ulama sepakat ; wajib melunasi hutang puasa secara berturut-turut.
  6. Orang yang belum melunasi hutang puasa sampai datang Ramadhan berikutnya :
    • Pertama : Jika ada ‘udzur (alasan yang dibenarkan syari’at) ; dia melaksanakan puasa yang saat itu dan setelahnya melunasi hutang puasa.
    • Kedua : Jika tidak ada ‘udzur ; selain melunasi hutang puasa tahun lalu, dia juga harus memberi makan orang miskin sebanyak setengah sho’ makanan pokok negaranya.
  7. Orang yang mempunyai hutang puasa sebelum masuk Ramadhan tahun berikutnya ; tidak ada kewajiban apapun, karena menurut syari’at dia boleh mengakhirkan melunasi hutang puasa di bulan-bulan yang dia meninggal di dalamnya.
  8. Jika seseorang mempunyai hutang puasa dan dia meninggal setelah datang Ramadhan tahun berikutnya ; perinciannya sebagai berikut :
    • Jika sikapnya menunda pelunasan hutang puasa itu karena ‘udzur syar’i, misalnya sakit atau safar ; maka tidak ada kewajiban apapun.
    • Jika bukan karena ‘udzur syar’i ; wajib dibayarkan kafarat dari harta warisannya, berupa makanan satu orang miskin untuk satu hari yang ditinggalkan.

10. Kewajiban bagi yang tidak puasa karena usia tua atau sakit

Orang yang tidak mampu puasa, dan tidak mampu melunasi hutang puasa di hari lain seperti ; orang yang tua renta dan pikun atau sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya ; Allah memberi keringanan kepadanya untuk mengganti puasa yang dia tinggalkan berupa : Memberi makan satu orang miskin dengan ukuran setengah sho’ ; untuk satu hari.

Fajri NS, Lc

Sumber :

Kitab Al-Mulakhas Al-Fiqhi, karya Dr. Shalih Al-Fauzan