Tuntunan Ringkas Puasa Ramadhan

Tuntunan Ringkas Puasa Ramadhan

 

Sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan sebaik-baik manusia adalah yang mengikuti tuntunan tersebut dengan ikhlash mengharap pahala dari Allah. Sehingga, diharapkan dengan mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, khususnya dalam Puasa Ramadhan, kita menjadi orang yang bertakwa, karena takwa adalah kunci kebahagiaan dunia dan akhirat.

  1. Hukum Puasa Sebelum Ramadhan

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  bersabda:

لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُوْمُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ

“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan sehari atau dua hari berpuasa, kecuali seseorang yang terbiasa berpuasa, lalu ia berpuasa!” [HR. Muslim (1082) dan Ibnu Majah (1650)]

Dari hadits ini diambil kesimpulan, bahwa:

  1. Tidak diperbolehkan puasa sunnah satu, atau dua hari bagi orang yang tidak biasa puasa sunnah sebelumnya;
  2. Tidak diperbolehkan puasa satu, atau dua hari sebelum Ramadhan dalam rangka kehati-hatian;

Yaitu, khawatir jika ternyata Ramadhan telah masuk. Sehingga dengan sangkaannya ini, dia puasa di akhir-akhir bulan Sya’ban. Hal ini tidak benar, karena masuknya bulan Ramadhan adalah dengan didasarkan pada melihat hilal (bulan sabit) tanda pergantian bulan. Jika tidak terlihat, maka bulan Sya’ban disempurnakan menjadi tiga puluh hari. Sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits yang diriwayatkan Imam Al Bukhari dan Muslim.

  1. Boleh puasa sunnah satu, atau dua hari sebelum Ramadhan bagi yang biasa mengerjakan puasa sebelumnya, misalnya Puasa Senin Kamis.
  2. Boleh juga bagi orang melunasi hutang puasa tahun yang lalu untuk melanjutkan pelunasan hutangnya itu, meskipun jatuh pada satu, atau dua hari sebelum Ramadhan.

Begitu juga diperbolehkan puasa bagi yang sedang melaksanakan Puasa Nadzar, atau Kaffarah.

  1. Niat

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

« مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ »

“Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar (sebelum masuk waktu Shubuh), maka tidak ada puasa baginya (puasanya tidak sah).” [HR. Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah dan Al Baihaqi, dari Hafshah binti Umar radhiyallahu ‘anhuma]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:

“Ulama sepakat, bahwa ibadah yang dimaksudkan secara dzatnya; seperti shalat, puasa, haji; maka tidak sah, kecuali dengan niat.”

Ulama berbeda pendapat, apakah cukup niat satu kali untuk satu bulan, atau harus niat setiap malamnya?

Dalam hal ini ada dua pendapat ulama. Hanya saja, untuk lebih hati-hati dan dalam rangka keluar dari perbedaan pendapat ulama lebih baik kita niat setiap malamnya. Namun, niat itu ada dalam hati, tanpa perlu diucapkan, karena tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, atau para shahabat radhiyallahu ‘anhum yang mengatakan mereka mengucapkan niat puasa dengan lisannya.

  1. Dianjurkan Segera Buka Puasa dengan Memperhatikan Adabnya

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

“Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan, selama mereka menyegerakan berbuka.” [HR. Al Bukhari, no. 1957 dan Muslim, no. 1098]

Para shahabat radhiyallahu ‘anhum mencontohkan hal ini:

‘Amr bin Maimun radhiyallahu ‘anhu berkata:

“Shahabat-shahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia yang paling segera berbuka puasa dan yang paling akhir melaksanakan sahur.”

Dr. ‘Abdullah Al Fauzan berkata:

“… Termasuk wasilah agar bisa menyegerakan buka puasa adalah orang yang puasa menghabiskan waktu sorenya untuk membaca Al Qur-an, dzikir, serta doa dan tidak keluar dari rumahnya, kecuali jika memang harus keluar, agar tidak luput darinya kebaikan-kebaikan ini ….”

  1. Rahasia di Balik Mengawali Buka Puasa dengan Kurma

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya berbuka dengan ruthob (kurma basah), sebelum menunaikan shalat. Jika tidak ada ruthob, maka beliau berbuka dengan tamr (kurma kering). Dan jika tidak ada yang demikian, beliau berbuka dengan seteguk air.” [HR. Abu Daud, no. 2356 dan Ahmad (3/164), Hasan Shahih]

Dr. ‘Abdullah Al Fauzan berkata:

“Kedokteran modern telah menetapkan satu faedah yang sangat besar dari seorang yang puasa, (lalu dia) berbuka dengan kurma. Bahkan, Al ‘Allamah Ibnul Qayyim sebelum itu telah menyebutkan, bahwa buka puasanya Nabi shallallahu ‘alihi wasallam dengan ruthob, atau tamr, atau air putih ada suatu pengaturan (kesehatan) yang sangat teliti. Hal ini, karena secara umum, orang yang berpuasa di sepanjang siang harinya akan kehilangan sebagian besar suplemen tubuhnya dan saat itu pula kadar gula dalam darahnya menurun, terlebih lagi di akhir siang hari puasanya.

Yang menunjukkan hal ini adalah sebagaimana yang dirasakan orang yang puasa, berupa rasa lemah dan malas, sehingga lantaran (dia) berbuka puasa dengan ruthob, atau kurma mengembalikan vitalitasnya. Karena lambung mampu mencerna kandungan gula yang ada pada kurma, sehingga jasad mengambil manfaat darinya dalam waktu yang sangat singkat, di samping manfaat-manfaat yang sangat besar dan suplemen-suplemen yang dibutuhkan tubuh yang ada di dalam kurma ….”

Beliau juga menyebutkan, bahwa mengawali buka puasa dengan kurma ada manfaat yang lain, yaitu:

“Lambung tidak tersiksa dengan apa yang dimasukkan ke dalamnya secara sekaligus berupa makanan-makanan yang beraneka ragam yang bersifat panas setelah siang hari puasanya. Bahkan, memasukkan makanan ke dalam lambung itu dengan bertahap, yaitu buka puasa mengkonsumsi ruthob, atau tamr (kurma), kemudian diberi jeda dengan Shalat Maghrib, kemudian (setelah Maghrib) makan makanan yang lain tanpa berlebih-lebihan.”

  1. Makan Sahur dan Mengakhirkan Pelaksanaannya

Nabi shallallahu ‘alihi wasallam bersabda:

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً

Makan sahurlah kalian, karena dalam makan sahur terdapat keberkahan!” [HR. Al Bukhari, no. 1923 dan Muslim, no. 1095]

Perintah Nabi shallallahu ‘alihi wasallam dalam hadits ini bersifat anjuran, berdasarkan kesepakatan ulama, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnul Mundzir rahimahullah. Sehingga, orang yang tidak sahur puasanya tetap sah, akan tetapi dia kehilangan keberkahan sahur yang banyak.

Jarak antara sahurnya Nabi shallallahu ‘alihi wasallam  dan para shahabat radhiyallahu ‘anhum dengan adzan Shubuh kira-kira seukuran membaca 50 ayat Al Qur-an, berdasarkan riwayat Imam Al Bukhari dan Muslim. Maka, jika (misalnya) waktu Shubuh adalah pukul setengah lima, alangkah baiknya kita mulai makan sahur 15, atau 20 menit sebelumnya.

  1. Yang Wajib Ditinggalkan, Selain Makan dan Minum

Nabi shallallahu ‘alihi wasallam bersabda,

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَ اْلعَمَلَ بِهِ وَ الْجَهْلَ ، فَلَيْسَ لِلهِ حَاجَةُ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَ شَرَابَهُ

“Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta, praktek dusta serta kejahilan, maka Allah tidak butuh orang itu meninggalkan makan dan minumnya (puasanya).” [HR. Al Bukhari dan Abu Dawud]

Apa yang dimaksud dengan perkataan dusta, praktek dusta dan kejahilan?

  1. Perkataan Dusta

Adalah semua perkataan yang jauh dari kebenaran, sehingga masuk ke dalamnya semua perkataan yang diharamkan agama; seperti: berbohong, mencela, menghina, ghibah (membicarakan aib orang lain ketika tidak di hadapannya), mengadu domba dan persaksian palsu.

  1. Praktek Dusta

Adalah melakukan semua perbuatan yang diharamkan agama yang di dalamnya terdapat unsur memusuhi manusia; seperti: berbuat dhalim, khianat, menipu, mengambil harta dengan cara yang tidak halal, mengganggu manusia dan yang semisal dengan itu semua.

Begitu juga termasuk praktek dusta adalah mendengar, atau melihat kepada sesuatu yang diharamkan Allah; seperti nyanyian-nyanyian, alat-alat musik dan juga alat-alat melalaikan lainnya.

  1. Kejahilan

Adalah kebodohan, atau kekonyolan, yaitu perkataan maupun perbuatan yang sangat jauh dari kebijaksanaan.

Dr. ‘Abdullah Al Fauzan berkata:

“Ini sebagai dalil, bahwa orang yang puasa tidak hanya sekedar menahan diri dari pembatal-pembatal puasa yang sifatnya konkret. Lebih dari itu, ia harus menahan tubuhnya dari apa yang diharamkan Allah Ta’ala, berhias dengan akhlak-akhlak yang utama, serta sifat-sifat yang terpuji, sehingga puasa melaksanakan tugasnya dalam mendidik jiwa dan membersihkan akhlak. Hal seperti ini lebih diwajibkan lagi kepada siapa saja yang berinteraksi dengan orang lain; seperti seorang hakim, pengajar, penuntut ilmu (pelajar), pegawai dan yang semisal dengan mereka.”

  1. Bekam Saat Puasa

Mayoritas ulama berpendapat, bahwa bekam tidak membatalkan puasa. Hal ini dikuatkan dengan hadits  Abu Sa’id Al Khudry radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan An Nasaa-i, Ibnu Khuzaimah dan lainnya, serta dinilai shahih oleh Syaikh Al Albany rahimahullah.

Jika bekam tidak membatalkan puasa, maka tranfusi darah juga tidak membatalkan puasa. Kecuali, jika dengan bekam, atau tranfusi darah itu orang yang puasa menjadi sangat lemas, sehingga tidak sanggup lagi berpuasa.

  1. Penggunaan Tetes Mata, Hidung dan Telinga

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَباَلِغْ فيِ اْلاِسْتِنْشاَقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِماً

Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung (ketika wudhu), kecuali jika kamu berpuasa.”

Berdasarkan hadits ini, para ulama mengatakan, bahwa tetes hidung membatalkan puasa. Sedangkan, tetes mata, maupun tetes telinga tidak membatalkan.

  1. Tidak Sengaja Melakukan Pembatal Puasa

Jika seseorang tidak sengaja melakukan pembatal puasa, maka puasanya tidak batal. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ

“Barangsiapa yang lupa, bahwa ia dalam keadaan berpuasa, lalu ia makan dan minum, maka hendaknya ia tetap menyempurnakan puasanya (tidak berbuka), karena Allah-lah yang telah memberinya makan dan minum.” [HR. Al Bukhari dan Muslim]

Sehingga, kewajibannya saat ingat adalah menghentikan makan dan minumnya, lalu melanjutkan puasanya tanpa harus mengganti di hari lain, berdasarkan pendapat mayoritas ulama. Begitu juga, ketika dia wudhu dan tidak sengaja ada air tertelan, atau misalnya ada hewan kecil, seperti nyamuk yang tertelan, maka puasanya tidak batal, karena ini semua terjadi tanpa kesengajaan.

  1. Membayar Fidyah Untuk Orang Tua Renta, Wanita Hamil, Menyusui dan Orang Sakit yang Tidak Diharapkan Kesembuhannya

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata:

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

“Untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankan puasa, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” [HR. Al Bukhari, no. 4505]

Dalam membayar fidyah ada dua pilihan, yaitu dengan memberi satu orang miskin 1 mud beras, sekitar 563 gram sebagai ganti satu hari; atau memberi makanan yang telah dimasak hingga dia kenyang.

Orang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, hukumnya disamakan dengan orang tua renta ini.

Sedang untuk wanita hamil, atau menyusui yang tidak puasa, karena khawatir dengan kondisi kandungan, atau bayinya jika dia puasa, maka ada empat pendapat ulama. Ada sebuah riwayat shahih dari Ibnu ‘Abbas, maupun Ibnu ‘Umar, bahwa wanita hamil maupun menyusui hanya wajib membayar fidyah.

 

| Wallahu a’lam bish shawab..

| Oleh: Fajri Nur S.

| Sumber: (1) – Kitab Minhatul ‘Allam, Jilid 5, Karya Dr. ‘Abdullah Al Fauzan; (2) – Kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Karya Al Qadhi Ibnu Rusyd.

| Edisi: 01 | Tahun IX

| Terbit: 6 Ramadhan 1435 H | 4 Juli 2014 M