Jangan Membahayakan Diri Sendiri !


Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” (Al-Baqarah: 195)

  • Asbabun Nuzul

Ketika mendengar kalimat ‘membahayakan diri’, biasanya langsung terlintas di dalam benak kita contoh-contoh perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa atau kecelakaan dan seterusnya.

Memang benar, semua yang menyebabkan hal itu adalah bentuk ‘membahayakan diri’, namun bukan ‘satu-satunya’. Karena masih ada pengertian lainnya seperti yang dijelaskan para ulama ahli tafsir. Begitu juga yang ada di dalam riwayat-riwayat ‘asbabun nuzul’ dari ayat ini.

Di dalam kitab ‘Ash-Shahih Al-Musnad Min Asbabin Nuzul’, ada beberapa riwayat yang berisi Asbabun Nuzul ayat ini;

  1. Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu

Ketika itu ada orang-orang yang sedang membahas peperangan umat Islam dengan Rum (Romawi). Lalu ketika diceritakan bahwa ada salah seorang pasukan Islam yang memberanikan diri menyerang pasukan musuh ‘sendirian’, masuk ke tengah-tengah pasukan mereka dan menyerang mereka habis-habisan. Ada yang berkomentar:

“Dia telah membahayakan dirinya sendiri (mereka maksudkan seperti surat Al-Baqarah ayat 195)!”

Mendengar komentar ini, salah satu sahabat Nabi yang bernama Abu Ayyub Al-Anshari mengatakan dengan tegas bahwa ‘komentar’ tersebut salah. Sekaligus memberitahu bahwa tafsir ayat itu (Al-Baqarah 195) tidak seperti yang mereka bayangkan.

Ayat tersebut turun ketika ‘sebagian’ kaum Anshar (orang-orang beriman yang ada di Madinah) merasa sudah waktunya untuk tidak lagi berjihad melawan musuh, karena harta-harta mereka sudah banyak yang ‘dikeluarkan’ untuk perjuangan di jalan Allah.

Mereka berbisik dengan teman-temannya bahwa sudah saatnya untuk fokus ‘mencari uang’ dan tidak perlu lagi jihad.

Mengetahui hal ini, Allah berfirman kepada Nabi Muhammad:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” (Al-Baqarah: 195)

Di dalam riwayat ini Abu Ayyub Al-Anshari menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan ‘menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan’ adalah meninggalkan jihad bersama Nabi Muhammad dan lebih fokus mencari harta.

Dan saat itu, Abu Ayub Al-Anshari terus berjihad melawan Romawi, hingga akhirnya wafat dan dikubur di sana. (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud)

  • Dari Abu Jabirah bin Dhahhak, dia berkata:

“Kaum ‘Anshar’ (orang-orang beriman yang ada di Madinah) dahulu suka sedekah dan memberi tanpa batas. Lalu masa ‘paceklik’ menimpa mereka. Sehingga mereka tidak sedekah lagi. Lalu Allah berfirman:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” (Al-Baqarah: 195)

Asbabun Nuzul ini diriwayatkan oleh Imam Thabrani.

  • Dari Nu’man bin Basyir, dia berkata:

“Dahulu ada seseorang yang berbuat dosa, lalu dia berkata: ‘Allah tidak akan mengampuni aku.’ Karena inilah Allah berfirman:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” (Al-Baqarah: 195)

Asbabun Nuzul ini juga diriwayatkan oleh Imam Thabrani.

  • Makna Ayat Ini Mencakup Semua Bentuk Perbuatan ‘Membahayakan Diri’

Di dalam kitab ‘Fathul Qadir’, Asy-Syaukani mengatakan:

وَ الْحَقُّ أَنَّ الِاعْتِبَارَ بِعُمُومِ اللَّفْظِ لَا بِخُصُوصِ السَّبَبِ، فَكُلُّ مَا صَدَقَ عَلَيْهِ أَنَّهُ تَهْلُكَةٌ فِي الدِّينِ أَوِ الدُّنْيَا فَهُوَ دَاخِلٌ فِي هَذَا، وَبِهِ قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ الطَّبَرِيُّ

“Yang benar berkaitan dengan tafsir ayat ini; yang menjadi patokan adalah keumuman redaksi ayat, bukan terbatas pada contoh-contoh yang ada di dalam ‘asbabun nuzul’ ayat.

Sehingga semua yang bisa disebut ‘berbahaya’, baik yang berhubungan dengan masalah agama maupun urusan dunia, maka hal itu termasuk ‘manjatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan’. Dan Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari berpendapat demikian.”

  • Kesimpulan Tafsir

Nampaknya para ulama dalam menafsirkan surat Al-Baqarah ayat 195 ini menyimpulkan dari ‘Asbabun Nuzul’ dan juga menyimpulkan dari ‘redaksi ayat’. Sangat menarik apa yang disampaikan syaikh As-Sa’di di dalam kitab tafsirnya ‘Taisirul Karimir Rahman’ tentang ayat ini.

Beliau mengatakan bahwa perbuatan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan bermuara kepada dua hal:

  1. Meninggalkan kewajiban agama. Khususnya kewajiban agama yang jika ditinggalkan justru menyebabkan dirinya berada dalam ‘bahaya’ atau ‘kebinasaan’.

Misalnya adalah kewajiban agama yang disebut dengan ‘jihad’. Yaitu jihad dalam arti perang. Misalnya mempertahankan negara dari penjajahan orang-orang kafir.

Maka, seandainya kaum muslimin di negara tersebut tidak bahu membahu melawan penjajah tersebut, justru ini menyebabkan mereka berada dalam bahay.

  • Segala perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa.

Kemudian, syaikh As-Sa’di menyebutkan contoh-contoh perbuatan yang termasuk ‘membahayakan diri’. Dan berikut ini kesimpulannya:

  1. Meninggalkan jihad, dan meninggalkan infak untuk jihad. Ini dapat membahayakan diri karena menyebabkan kekuatan umat Islam lemah dan akhirnya menyebabkan musuh menguasai umat Islam.
  2. Melakukan safar yang menakutkan.
  3. Memasuki tempat yang banyak binatang buasnya.
  4. Memasuki tempat yang banyak ularnya.
  5. Menaiki pohon atau tempat yang berbahaya.

Contohnya di zaman modern seperti saat ini adalah kebiasaan ‘selfie’ di tempat-tempat yang tinggi dan berbahaya. Hanya karena ‘kesenangan sesaat’ bisa mendapatkan hasil ‘selfie’ yang ‘lain dari yang lain’ berani mengambil resiko yang sangat besar. Tentu seperti ini terlarang menurut agama. Karena membahayakan diri.

  • Tidak berhenti dari maksiat.

Di dalam kitab ‘Zadul Masir’, karya Ibnul Jauzi, ada riwayat dari Ibnu ‘Abbas yang menyebutkan bahwa salah satu makna ‘menjatuhkan diri dalam kebinasaan’ adalah ‘menjatuhkan diri ke dalam adzab Allah’.

Sehingga tidak salah jika hal ini dimasukkan ke dalam contoh; karena maksiat yang terus-menerus dilakukan akan menyebabkan azab dari Allah.

  • Putus asa dari rahmat dan ampunan Allah. Yaitu meyakini bahwa Allah tidak akan mengampuninya walaupun bertaubat.

Untuk contoh yang terakhir ini, kemungkinan disimpulkan dari ‘asbabun nuzul’ ke tiga yang kami sebutkan di atas.

  • Penerapannya Dalam Ilmu Fiqih

Jika kita buka lembaran-lembaran kitab fiqih, kita juga akan jumpai ayat ke 195 dari surat Al-Baqarah ini. Para ulama ahli fiqih mengutip ayat ini ketika membahas masalah-masalah fiqih yang berhubungan dengan perbuatan yang membahayakan diri sendiri. Sebagai contohnya:

Di dalam kitab ‘Al-Muhadzab’, ada penjelasan bahwa binatang yang membahayakan kesehatan jika dimakan, maka hukumnya haram. Ini berdasarkan beberapa dalil dari Al-Qur’an, salah satunya adalah surat Al-Baqarah ayat 195.

Di dalam kitab ‘Al-Majmu’, disebutkan bahwa jika suatu ketika laut sedang berombak atau bergelombang sangat besar, maka haram hukumnya safar naik kapal ketika itu. Hal ini berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 195.

Begitu juga di dalam kitab ‘Al-Iqna’, disebutkan bahwa orang yang puasa yang tidak kuat karena kondisi, yang dikhawatirkan menyebabkan kematian, maka boleh membatalkan puasa, berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 195.

Wallahu a’lam

Fajri NS

Download PDF

[sdm_download id=”1170″ fancy=”0″]