Cara-cara Haram Mendapatkan Harta

Cara-cara Haram Mendapatkan Harta

Untuk memenuhi kebutuhan hidup, manusia membutuhkan uang. Dan untuk mendapatkan uang, manusia membutuhkan pekerjaan. Namun, tidak semua pekerjaan dibenarkan agama Islam. Allah berfirman:

﴿ وَ لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَ تُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَ أَنْتُمْ تَعْلَمُونَ ﴾

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (Al-Baqarah: 188)

Makna Ayat:

Menurut syaikh Jabir Al-Jazairi, ayat ini menjelaskan tidak bolehnya mengambil harta orang lain dengan cara yang salah. Dan salah satu contohnya adalah ‘menyuap’ para hakim, supaya dia ‘menang’di pengadilan. Padahal sebetulnya dia yang salah. Dan berikut ini penjelasan beberapa ulama ahli tafsir yang lainnya:

Imam Al-Wahidi, di dalam kitab tafsirnya yang bernama ‘Al-Wajiz Fi Tafsir Al-Kitab Al-‘Aziz’, berkata:

لاَ يَأْكُلُ بَعْضُكُمْ مَالَ بَعْضٍ بِمَا لاَ يَحِلُّ فِي الشَّرْعِ مِن الْخِيَانَةِ وَ الْغَصَبِ وَالسَّرِقَةِ وَ الْقِمَارِ وَغَيْرِ ذَلِكَ

“Sebagian kalian jangan memakan harta sebagian yang lain dengan cara yang tidak halal menurut ajaran Islam, misalnya dengan cara berkhianat, merampas, mencuri, judi dan lain-lain.”

Di dalam kitab ‘Fathul Qadir’, Asy-Syaukani berkata:

الْحَاصِلُ أَنَّ مَا لَمْ يُبَح الشَّرْعُ أَخْذُهُ مِنْ مَالِكِهِ، فَهُوَ مَأْكُوْلٌ بِالبَاطِل، وَ إِنْ طَابَتْ بِهِ نَفْسُ مَالِكِهِ، كَمَهْرِ البَغِي، وَ حُلْوَانِ الكَاهِنِ، وَ ثَمَنِ الخَمْرِ

“Kesimpulannya, semua harta yang tidak diperbolehkan syari’at untuk dimakan (diambil), maka hal itu termasuk memakan harta dengan cara yang ‘batil’ (salah), meskipun orang yang memiliki harta tersebut suka rela memberikannya. Seperti bayaran untuk pezina, bayaran untuk dukun dan bayaran untuk minuman yang memabukkan.”

Syaikh Muhammad ‘Ali Ash-Shabuni, di dalam kitab ‘At-Tafsir Al-Wadhih Al-Muyassar’mengatakan:

“Janganlah seorang di antara kalian ‘memakan’ harta orang lain, dan janganlah berusaha memakan harta haram dengan cara menyuap para hakim di pengadilan, padahal dia tahu bahwa dia salah…”

Beberapa Cara Haram Mendapatkan Harta

Di dalam kitab tafsir ‘Taisir Al-Karimir Rahman’, syaikh As-Sa’di menyebutkan banyak contoh ‘cara-cara haram mendapatkan harta’. Dan berikut ini sebagiannya:

1. Merampas.

2. Mencuri.

3. Berkhianat terhadap barang titipan.

4. Berkhianat terhadap barang pinjaman.

5. Riba, dengan semua jenisnya.

6. Judi.

7. Menipu ketika menjual.

8. Mempekerjakan buruh dan tidak memberikan upah mereka.

9. Mengambil upah dari sebuah pekerjaan

10. Mengambil jatah zakat, atau sedekah padahal dia bukan yang berhak mendapatkannya.

Di dalam kitab tafsir ‘Al-Wajiz Fi Tafsiri Al-Kitab Al-‘Aziz’, ada tambahan penjelasan bahwa salah satu cara haram tersebut adalah ‘menyuap’ hakim di pengadilan, agar dia dimenangkan dalam persidangan, padahal dia salah.

Kesimpulan ini diambil dari firman Allah di akhir ayat tersebut di atas:

“… dan (janganlah) kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”

Kemudian, berikut ini contoh-contoh yang perlu kita ketahui supaya semakin jelas apa saja yang termasuk cara-cara haram mendapatkan harta. Dan juga kita berharap, dengan mengetahui beberapa contoh ini, kita bisa terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan:

Mencuri dan Merampas

Antara mencuri dan merampas mempunyai kesamaan dan perbedaan. Kesamaannya, keduanya sama-sama mengambil sesuatu yang bukan miliknya. Sedangkan perbedaannya adalah;

Mencuri adalah mengambil barang milik orang lain dengan diam-diam. Yaitu barang yang disimpan di dalam tempat penyimpanan semestinya. Sedangkan merampas adalah mengambil barang milik orang lain dengan paksa dan terang-terangan.

Berkhianat Terhadap Barang Titipan

Contoh cara haram yang satu ini adalah seperti yang sering terjadi di tengah-tengan masyarakat, yangmereka istilahkan dengan ‘investasi bodong’. Misalnya, ada seorang yang menawarkan investasi kepada masyarakat, dan menjanjikan ‘bagi hasil’ setiap bulannya. Namun, ketika uang sudah terkumpuldari beberapa orang, ternyata dia kabur dan tidak kembali, membawa uang orang-orang tadi.

Contoh yang lain misalnya ada orang yang membuka ‘travel haji dan umroh’. Namun, ketika dana umroh sudah terkumpul, dia kabur membawa uang yang sangat banyak tersebut. Dan masih banyak contoh yang lainnya.

Berkhianat Terhadap Barang Pinjaman

Misalnya, ada seorang pencuri kendaraan bermotor, mengaku sebagai seorang ‘pendatang baru’ di sebuah komplek perumahan. Kemudian, dia pura-pura pinjam mobil kepada salah satu tetangganya, karena ‘keperluan yang mendesak’. Dan setelah dipinjami mobil, ternyata dia kabur dengan membawa mobil tersebut. Status mobil tersebut adalah ‘barang pinjaman’, akan tetapi dia berkhianat, dengan mengambilnya dari pemiliknya.

Riba

Riba, bentuk-bentuknya banyak. Yang pasti, secara umum, mengambil ‘keuntungan’ dengan cara riba hukumnya haram.

Kemudian, para ulama menyimpulkan bahwa riba ada dua macam:

Pertama, riba dalam jual beli.

Ke dua, riba dalam pinjaman.

Riba dalam jual beli misalnya perhiasan emas ditukar dengan perhiasan perak, dengan cara yang tidak kontan. Misalnya: Pemilik perhiasan emas seberat 10 gram menukarkannya dengan perhiasan perak seberat 20 gram. Akan tetapi, pemilik perhiasan perak menyerahkan perhiasan peraknya dengan cara tidak kontan. Misalnya, pekan pertama dia serahkan 10 gram perak. Pekan berikutnya dia serahkan yang 10 gramnya lagi.

Kenapa riba? Karena, berdasarkan hadits riwayat Muslim, jika emas ditukar dengan perak, maka syaratnya harus ‘yadan bi yadin’ atau ‘kontan’. Jika tidak kontan maka dianggap sebagai riba.

Sedangkan contoh riba di dalam pinjaman adalah ketika orang yang dipinjami mengatakan kepada yang meminjam uang kepadanya sebesar 10 juta_dan saat itu sudah ‘jatuh tempo’ pengembalian_:

“Saya beri tenggang waktu satu bulan lagi untuk mengembalikan uang saya, akan tetapi dengan tambahan. Sehingga hutang anda kepada saya menjadi 12 juta.”

Dan masih banyak lagi contoh-contoh riba. Sebagiannya disepakati ulama bahwa itu riba, dan sebagian lagi masih dibahas ulama apakah riba atau bukan. Namun secara umum, ulama sepakat bahwa mendapatkan uang dengan cara riba adalah haram.

Pengecualian:

Menurut mayoritas ulama, seandainya pihak yang berhutang dengan suka rela (tanpa ada permintaan dari yang memberi hutang) mengembalikan hutang dengan jumlah yang lebih besar, hukumnya boleh.

Dalilnya adalah hadits riwayat Bukhari, yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad pernah meminjam seekor onta dari seseorang, lalu mengembalikannya dengan seekor onta yang kualitasnya lebih baik dan harganya lebih mahal.

Hal ini seperti yang disebutkan di dalam buku ‘Fiqhu Ar-Riba wa Ash-Shorfi wa Al-Qurudh wa An-Nuqud’.

Menipu Ketika Menjual Barang

Misalnya adalah ketika penjual barang mengatakan bahwa barang yang dia jual itu kualitasnya ‘istimewa’, tanpa ada cacatnya, padahal sebetulnya ada ‘cacatnya’. Hanya saja cacat barang tersebut tidak terlihat karena dia tutup-tutupi.

Atau misalnya dengan mengatakan bahwa dia mengambil barang ini dari ‘luar negeri’, sehingga dia bisa menjualnya dengan harga tinggi. Padahal, dia mengambil barang itu dari tempat yang tidak jauh dari rumahnya.

Wallahu a’lam

Fajri NS

Download PDF

[sdm_download id=”1131″ fancy=”0″]