Bismillah segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam, keluarga dan sahabatnya.
Para pembaca yang dirahmati Allah, Mungkin tidak lama lagi akan terdengar dan akan terpampang tulisan yang dibaca “Merry Christmas”, atau yang artinya Selamat Hari Natal. Dan biasanya, momen ini disandingkan dengan ucapan Selamat Tahun Baru.
Nah… Sebagai seorang muslim hendaknya kita memiliki ilmu dalam masalah ini agar tidak terjerumus dalam perkara yang dilarang dalam syari’at kita berkaitan dengan hari Natal. Berikut penjelasan singkat berkaitan dengan pernak pernik Natal. Semoga bermanfaat…
- KELAHIRAN NABI ISA ‘ALAIHIS SALAM DIDALAM AL QUR’AN
Al Quran ternyata sudah membicarakan kapan Nabi Isa ‘alaihis salam lahir, yaitu kapan Natal. Itu terjadi pada musim panas, bukan pada musim winter seperti diklaim pada bulan Desember ini. Simak ayat berikut,
فَحَمَلَتْهُ فَانْتَبَذَتْ بِهِ مَكَانًا قَصِيًّا (22) فَأَجَاءَهَا الْمَخَاضُ إِلَى جِذْعِ النَّخْلَةِ قَالَتْ يَا لَيْتَنِي مِتُّ قَبْلَ هَذَا وَكُنْتُ نَسْيًا مَنْسِيًّا (23) فَنَادَاهَا مِنْ تَحْتِهَا أَلَّا تَحْزَنِي قَدْ جَعَلَ رَبُّكِ تَحْتَكِ سَرِيًّا (24) وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا (25)
“Maka Maryam mengandungnya, lalu ia menyisihkan diri dengan kandungannya itu ke tempat yang jauh. Maka rasa sakit akan melahirkan anak memaksa ia (bersandar) pada pangkal pohon kurma, dia berkata: “Aduhai, alangkah baiknya aku mati sebelum ini, dan aku menjadi barang yang tidak berarti, lagi dilupakan.” Maka Jibril menyerunya dari tempat yang rendah: “Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Tuhanmu telah menjadikan anak sungai di bawahmu. Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.” (QS. Maryam: 22-25).
Sebagaimana kata Syaikh As Sa’di, “ruthoban janiyya” yang dimaksud adalah kurma yang punya sifat,
طَرِيًّا لَذِيْذًا نَافِعًا “Segar, lezat dan banyak manfaat”. Syaikh Abu Bakr Al Jazairi juga menyatakan semisal itu yaitu kurma yang sudah baik dan layak dipanen. Berarti dari penjelasan dua ulama tersebut kurma yang segar di sini berarti kurma yang matang.
Kurma adalah buah khas negeri gurun. Yang pernah tinggal di Arab pasti tahu bahwa buah ini barulah matang ketika musim panas (sekitar Juni – Oktober) saat suhu di atas 45 derajat celcius. Walau sangat panas dan menyiksa, saat itulah yang dinantikan para petani untuk memanen kurma. Jika demikian hari kelahiran Isa apakah pas di bulan Desember? Di bulan Desember, malah daerah jazirah mengalami musim dingin yang sangat, bukan panas seperti saat pohon kurma berbuah.
Kutipan ayat di atas menunjukkan bahwa Maryam mengandung Nabi ‘Isa ‘alahis salam pada saat kurma sedang berbuah. Dan musim saat kurma berbuah adalah musim panas. Jadi selama ini natal yang diidentikkan dengan musim dingin (winter), adalah suatu hal yang keliru.
- HUKUM MENGUCAPKAN ” SELAMAT HARI NATAL “
Sebagian orang menganggap ucapan semacam itu tidaklah bermasalah, apalagi yang yang berpendapat demikian adalah mereka orang-orang kafir. Namun hal ini menjadi masalah yang besar, ketika seorang muslim mengucapakan ucapan selamat terhadap perayaan orang-orang kafir.
Dan ada juga sebagian di antara kaum muslimin, berpendapat nyeleneh sebagaimana pendapatnya orang-orang kafir. Dengan alasan toleransi dalam beragama!? Toleransi beragama bukanlah seperti kesabaran yang tidak ada batasnya. Namun toleransi beragama dijunjung tinggi oleh syari’at, asal di dalamnya tidak terdapat penyelisihan syari’at. Bentuk toleransi bisa juga bentuknya adalah membiarkan saja mereka berhari raya tanpa turut serta dalam acara mereka, termasuk tidak perlu ada ucapan selamat.
Islam mengajarkan kemuliaan dan akhlak-akhlak terpuji. Tidak hanya perlakuan baik terhadap sesama muslim, namun juga kepada orang kafir. Bahkan seorang muslim dianjurkan berbuat baik kepada orang-orang kafir, selama orang-orang kafir tidak memerangi kaum muslimin.
Allah Ta’ala berfirman:
لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8)
Namun hal ini dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk menggeneralisir sikap baik yang harus dilakukan oleh seorang muslim kepada orang-orang kafir. Sebagian orang menganggap bahwa mengucapkan ucapan selamat hari natal adalah suatu bentuk perbuatan baik kepada orang-orang Nashrani. Namun patut dibedakan antara berbuat baik (ihsan) kepada orang kafir dengan bersikap loyal (wala’) kepada orang kafir.
Jadi mengucapkan ” Selamat hari natal ” hukumnya haram. Dan ada beberapa alasan yang mendasarinya, yaitu :
Pertama, natal bukanlah perayaan kaum muslimin. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa perayaan bagi kaum muslimin hanya ada 2, yaitu hari ‘Idul fitri dan hari ‘Idul Adha.
Kedua, menyetujui kekufuran orang-orang yang merayakan natal.
Ketiga, merupakan sikap loyal (wala’) yang keliru.
Keempat, menyerupai orang kafir.
- HUKUM MENGHADIRI PASAR ATAU TOKO YANG MENGADAKAN PROMO MENJElANG NATAL UNTUK JUAL BELI
Terdapat beberapa keterangan para ulama yang membolehkan bagi kaum muslimin untuk mendatangi pasar yang diselenggarakan orang kafir dalam rangka memeriahkan perayaan mereka.
Al-Khallal menyebutkan keterangan dari salah satu murid Imam Ahmad, yang bernama Muhanna, beliau mengatakan, ” Saya pernah bertanya kepada Imam Ahmad tentang hukum mendatangi beberapa perayaan (Nasrani) yang ada di Syam, sepeti Thuryanur, atau Dir Ayub, atau semisalnya. Kaum muslimin ikut menyaksikannya dan mendatangi pasar yang digelar di perayaan itu. Mereka membawa kambing, sapi, tepung, gadum, dan barang lainnya. Mereka hanya mendatangi pasarnya, untuk jual beli, dan tidak masuk ke kuil Nasrani.’
Jawaban Imam Ahmad: “Apabila mereka tidak sampai masuk ke kuil orang kafir, namun hanya datang ke pasarnya, tidak masalah. (Iqtidha as-Shirat al-Mustaqim, 1/517).
Kemudian Syaikhul Islam menjelaskan keterangan Imam Ahmad di atas : ” Jawaban Imam Ahmad, yang membolehkan mendatangi pasar hanya untuk membeli, tanpa masuk ke gereja, bisa dibenarkan. Karena sebatas datang ke pasar, tidak ada unsur menyaksikan kemunkaran, atau membantu orang kafir untuk bermaksiat. Disamping itu, jual beli dengan mereka (orang kafir) pada asalnya boleh, dan tidak termasuk membantu mereka untuk maksiat. (Iqtidha as-Shirat al-Mustaqim, 2/14).
Membeli barang promo natal, bukan termasuk membantu perayaan agama mereka.
- HUKUM MENERIMA HADIAH NATAL
Pertama, Islam membolehkan umatnya untuk menerima hadiah dari orang kafir. Apalagi jika tujuannya dalam rangka mengambil hati mereka dan memotivasi mereka untuk simpati pada Islam. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dari beberapa raja kafir, seperti beliau pernah menerima hadiah dari Muqauqis, raja mesir yang beragama Nasrani.
Kedua, Terkait hukum menerima hadiah natal, pendapat yang tepat tentang menerima hadiah dari orang kafir ketika natal hukumnya boleh, dengan beberapa syarat berikut ;
- Hadiah tersebut bukan berupa daging hewan yang disembelih untuk acara natal.
- Hadiah tersebut bukan termasuk benda yang menjadi ciri khas mereka, seperti topi santaklaus atau salib.
- Ketika menerima hadiah, dia menjelaskan kepada keluarganya tentang sikap yang dia lakukan.
- Tujuan menerima hadiah adalah dalam rangka mengambil hati dan mencari simpati mereka terhadap islam, bukan karena mencintai dan mendukung hari raya mereka.
Masih menyisakan satu masalah, bagaimana jika kita diberi hadiah yang tidak boleh diterima?
Sikap yang tepat, kita harus menolaknya sambil menjelaskan alasannya, mengapa hadiah ini ditolak. Sampaikan dengan bahasa santun, dan tidak menyinggung perasaan. Dengan ini, orang tersebut in syaa Allah akan menghargai keadaan kita. Misalnya: mohon maaf, bukan karena saya membenci (Anda), tapi karena agama kami melarangnya, atau kalimat semacamnya.
- PENUTUP
Terakhir, selayaknya seorang muslim harus merasa bangga dengan agamanya dan berusaha menerapkan semua aturannya. Jangalah dia beralasan dengan rasa malu, ‘pekewoh’, dst. untuk melampiaskan bentuk toleransi beragama yang berlebihan dan tidak terukur.
Waallahu A’lam…
(Abu Faqih Al Fanghony)