Pemateri: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc حفظه الله
Pondok Pesantren Al Ukhuwah
Kajian ini membahas bab fikih tentang hukum dan ketentuan Jihad Fisabilillah berdasarkan kitab Dalil ath-Thalib karya Syaikh Mar’i bin Yusuf al-Karmi rahimahullah.
1. Syarat Wajib Jihad (Syurutu Wujubil Jihad)
Jihad (yang hukum asalnya fardu kifayah) tidak diwajibkan secara umum kepada setiap individu melainkan harus memenuhi kriteria berikut:
- Laki-laki: Jihad tidak diwajibkan atas perempuan. Dalilnya adalah hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika meminta izin untuk ikut berjihad, Rasulullah ﷺ bersabda, “Jihad kalian (para wanita) adalah haji (yang mabrur).”
- Merdeka (Bukan Budak): Nabi ﷺ membaiat orang-orang merdeka untuk Islam dan jihad.
- Beragama Islam: Orang kafir tidak diwajibkan berjihad, dan Nabi ﷺ pernah menolak bantuan tenaga dari orang musyrik dalam perang Badr.
- Mukallaf (Baligh dan Berakal): Anak yang belum baligh (seperti penolakan Nabi terhadap anak usia 14 tahun di Perang Uhud, dan diizinkannya pada usia 15 tahun di Perang Khandak) serta orang gila tidak diwajibkan berjihad.
- Mampu Secara Fisik dan Harta (Istitha’ah): Sehat jasmani (tidak buta, pincang, atau sakit parah), memiliki bekal harta yang cukup untuk dirinya serta mencukupi kebutuhan keluarganya selama ia ditinggal pergi berperang, serta memiliki kendaraan yang layak.
2. Adab Melepas dan Menyambut Mujahidin
- Mengantar Kepergian (Tasyi’u al-Ghazi): Disunahkan melepas kepergian orang yang hendak berjihad, sebagaimana para sahabat mengantar tentara Islam hingga ke perbatasan (seperti kisah Ali bin Abi Thalib yang diantar atau ditugaskan menjaga Madinah pada Perang Tabuk).
- Menyambut Kepulangan: Disunahkan menyambut kedatangan pasukan yang pulang dari medan perang, sebagaimana riwayat penyambutan Nabi ﷺ di Tsaniyatul Wada.
3. Keutamaan Jihad
- Jihad fi sabilillah merupakan amalan sunnah (tatawwu’) yang paling afdal setelah kewajiban-kewajiban utama (fardu). Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa beliau tidak mengetahui amalan sunnah yang lebih utama setelah kewajiban selain jihad.
- Langkah kaki kuda atau sarana mujahid di jalan Allah bernilai pahala yang sangat besar, dan keutamaannya melampaui amalan-amalan sunnah harian biasa yang dikerjakan di rumah.
- Keutamaan Ribat (Jaga Perbatasan): Berjaga di wilayah perbatasan antara kaum muslimin dan orang kafir (ribat) sehari semalam lebih baik daripada dunia dan seisinya.
4. Ketentuan Mundur dari Medan Perang
- Kaum muslimin tidak boleh lari (kabur) dari medan perang apabila jumlah pasukan musuh maksimal adalah dua kali lipat dari jumlah pasukan muslim (perbandingan 1 banding 2).
- Jika jumlah musuh melebihi dua kali lipat pasukan muslim, maka dibolehkan bagi pasukan muslim untuk mundur atau menarik diri.
5. Hukum Hijrah
- Definisi: Pindah dari negeri kafir (darul kufur) menuju negeri Islam (darul islam).
- Hukum: Wajib bagi siapa saja yang tidak mampu menampakkan syiar agamanya di negeri tempat tinggalnya dan ia memiliki kemampuan untuk berhijrah. Namun, jika ia masih mampu menampakkan syiar agama dan beribadah dengan leluasa di negeri minoritas tersebut, hukum hijrah berubah menjadi sunnah (untuk memperkuat jumlah kaum muslimin).
6. Pengecualian Jihad Sukarela (Tatawwu’)
Seseorang tidak boleh berangkat jihad sunnah dalam kondisi berikut kecuali dengan izin pihak terkait:
- Memiliki Hutang: Orang yang berhutang dan belum mampu membayar tidak boleh pergi jihad sunnah kecuali atas izin orang yang memberi hutang (garim).
- Restu Orang Tua: Seseorang yang memiliki kedua orang tua yang beragama Islam dan merdeka, tidak boleh berangkat jihad sunnah tanpa izin dari keduanya (berdasarkan kisah seorang sahabat yang disuruh Nabi kembali untuk merawat kedua orang tuanya).

