Pemateri: Ustadz Aris Sugiyantoro, M.H. حفظه الله
Pondok Pesantren Al Ukhuwah
Kajian ini melanjutkan pembahasan fikih dari kitab Ad-Duror al-Bahiyyah fil Masail al-Fiqhiyyah karya Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah, yang berfokus pada bab hukum-hukum air dan najis.
1. Hukum Air dan Batasan Perubahannya (Ahkamul Ma’)
- Hukum Asal Air: Air pada dasarnya bersifat suci dan mensucikan (thohirun muthohir). Air ini dapat digunakan untuk bersuci, menghilangkan najis, maupun mengangkat hadas.
- Kapan Air Berubah Menjadi Najis? Air suci akan berubah menjadi najis apabila tercampur dengan benda najis yang kemudian mengubah salah satu dari tiga sifat air tersebut, yaitu bau, warna, atau rasanya.
- Air yang Keluar dari Mutlak: Jika air suci tercampur dengan benda-benda suci lainnya (seperti sabun, sampo, teh, kopi, atau daun basah/kering), maka air tersebut keluar dari sebutan air mutlak (menjadi air muqayyad/terikat seperti air sabun atau air teh) dan tidak lagi sah digunakan untuk bersuci.
- Perbedaan Air Sedikit dan Banyak: Tidak ada perbedaan hukum secara mutlak antara air sedikit atau banyak selama belum mengalami perubahan sifat akibat najis. Air yang menggenang (ma’ daim) tidak boleh dikencingi atau dipakai mandi junub secara langsung jika berisiko merusak kemurniannya.
- Air Mustakmal: Air bekas pakai (mustakmal) tetap dihukumkan suci dan mensucikan selama tidak mengalami perubahan sifat akibat najis.
2. Macam-Macam Benda Najis (Ahkamul Najasat)
Hukum asal segala sesuatu di muka bumi adalah suci, dan suatu benda tidak dapat dihukumkan najis kecuali terdapat dalil sahih yang memindahkannya dari hukum asal tersebut. Benda-benda yang disepakati atau diperselisihkan kenajisannya meliputi:
- Kotoran dan Air Kencing Manusia: Najis secara mutlak berdasarkan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah (kecuali air kencing bayi laki-laki yang masih menyusui dan belum makan makanan selain ASI, yang cukup diperciki air).
- Air Liur dan Kotoran Anjing: Dihukumkan najis berat (mughallazah).
- Darah Haid dan Daging Babi: Jelas dinajiskan berdasarkan nash syariat.
- Air Kencing Hewan yang Dagingnya Dimakan: Para ulama berbeda pendapat, namun terdapat dalil khusus (seperti kisah kaum Urainah) yang membolehkan memanfaatkan air kencing unta untuk berobat, menunjukkan hukumnya tidak mutlak najis.
- Kotoran Hewan (Rauts): Sebagian kotoran hewan (seperti kotoran keledai kampung) dihukumkan najis (riks).
3. Cara Mensucikan Najis
- Injakkan Kaki/Sandal di Tanah: Jika sandal atau alas kaki menginjak kotoran atau najis di jalan, maka benda tajam/kotoran tersebut dapat disucikan dengan cara digosokkan ke tanah atau debu (at-turab) hingga bersih, tanpa harus selalu dicuci dengan air.
- Kasus Ar-A’rabi (Arab Badui) di Masjid: Rasulullah ﷺ memerintahkan agar air kencing orang Badui di pojokan masjid cukup diguyur dengan seember air bersih hingga meresap, menunjukkan metode pembersihan yang praktis sesuai kondisi tempat.

